Bidang Distribusi
(1) Bidang Distribusi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Bidang Distribusi;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Distribusi;
c. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Seksi Perencanaan Distribusi, Seksi Instatasi Distribusi dan Seksi Meter Air;
d. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Perencanaan Distribusi, Seksi Instalasi Distribusi dan Seksi Meter Air;
e. mengawasi dan mengevaiuasi kegiatan Seksi Perencanaan Distribusi, Seksi instalasi Distribusi dan Seksi Meter Air
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2) Seksi Perencanaan Distribusi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Perencanaan Distribusi;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Perencanaan Distribusi;
c. mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perencanaan distribusi;
d. melaksanakan survey dan pengukuran dalam rangka perencanaan distribusi;
e. menyusun anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan dalam rangka perencanaan distribusi;
f. menentukan penggunaan peraiatan yang paling sesuai ditinjau dari segi kualitas standard dan harga dalam rangka perencanaan distribusi;
g. membuat, memelihara, menytmpan dan menggandakan gambar perencanaan distribusi;
h. merencanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan perluasan instalasi distribusi;
i. melaksanakan perencanaan pemasangan sambungan baru air minum;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(3 ) Seksi Instalasi Distribusi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Instalasi Distribusi;
b. menyusun program dan rencana kerja Sekst Instalasi Distribusi;
c. melaksanakan penyambungan dan pemutusan instalasi distribusi;
d. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan instalasi distribusi;
e. melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional instalasi distribusi;
f. melaksanakan pemantauan dan pengecekan instalasi distribusi;
g. melaksanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan perluasan instalasi distribusi;
h. melaksanakan pengendalian kebocoran air pada instalasi distribusi;
i. melaksanakan pengelolaan periengkapan dan peraiatan teknik distribusi;
j. melaksanakan pemasangan sambungan baru air minum;
k. menjamin kuafitas, kuantitas dan kontinuitas distribusi air minum;
l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(4) Seksi Meter Air mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Meter Air;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Meter Air;
c. melaksanakan administrasi meter air;
d. melaksanakan kegiatan rotasi meter air, meliputi:
· melaksanakan pemantauan dan pengecekan kondisi meter air;
· melaksanakan penggantian meter air;
· mempersiapkan meter air yang akan diganti;
· mefaksanakan evatuasi dan analisa meter air;
· melaksanakan pengelolaan periengkapan dan peralatan teknik rotasi meter air;
e. melaksanakan kegiatan segel meter air, meliputi:
· mefaksanakan pemantauan dan pengecekan segel meter air;
· melaksanakan penyegelan meter air dan memasang kembali segel meter air;
· melaksanakan pemasangan meter air beserta rangkaiannya;
· mempersiapkan meter air beserta rangkaiannya yang akan dipasang;
· melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan segel meter air;
· melaksanakan pengelolaan periengkapan dan peralatan teknik segel meter air;
f. melaksanakan kegiatan bengkel meter, meliputi:
· mefaksanakan pemeliharaan dan perbaikan meter air;
· melaksanakan tera mater air;
· melaksanakan pengelolaan periengkapan dan peralatan teknik bengkel meter air;
g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.




