Bidang Keuangan
(1) Bidang Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Bidang Keuangan;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Keuangan;
c. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Seksi Anggaran, Seksi Pembukuan dan Seksi Kas;
d. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Anggaran, Seksi Pembukuan dan Seksi Kas;
e. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Seksi Anggaran, Seksi Pembukuan dan Seksi Kas;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2) Seksi Anggaran mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan admimstFasi Seksi Anggaran;
b. menyusun program dan reneana kerja Seksi Anggaran;
c. melaksanakan penyusunan anggaran;
d. melaksanakan pengefolaan anggaran yang dimulai dan penggunaan, perubahan dan pengendalian;
e. melaksanakan evaluasi dan analisa anggaran;
f. melaksanakan pemantauan dan pengecekan anggaran;
g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(3 ) Seksi Pembukuan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Pembukuan;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pembukuan;
c. melaksanakan kegiatan pelaporan keuangan, meliputi :
- melaksanakan pelaporan pembukuan penerlmaan, pengeluaran dan transaksi lain;
- membuat dan menyusun laporan keuangan dan laporan pendukung;
- menerbitkan surat perintah membayar;
- melaksanakan pencatatan dalam buku besar dan buku besar pembantu;
d. melaksanakan kegiatan verifikasi keuangan, meliputi :
- melaksanakan verifikasi atas pembukuan penerimaan, pengeluaran dan transaksi lain;
- melaksanakan verifikasi atas laporan keuangan dan laporan pendukung;
- melaksanakan verifikasi atas surat perintah membayar;
- melaksanakan verifikasi atas pencatatan dalam buku besar dan buku besar pembantu;
e. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(4) Seksi Kas mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Kas;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Kas;
c. c, menerima dan meneliti kebenaran dokumentasi pembayaran dan pengeluaran keuangan lainnya;
d. melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan operasionaf perusahaan;
e. menerima pembayaran biaya sambungan baru langganan, rekening langganan, pelanggaran beserta dendanya dan pembayaran pefanggan ainnya;
f. membuat dan menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran;
g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.




