(1) Bidang Limbah Cair mempunyai tugas sebagal berikut :
a. melaksanakan administrasi Bidang Limbah Cair;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Limbah Cair;
c. melaksanakan pembinaan organlsasi dan fata laksana Seksi Perencanaan Limbah Cair, Seksi (nstalasi Limbah Cair dan Seksi Pengolahan Limbah Cair;
d. meiaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk tekms Seksi Perencanaan Limbah Cair, Seksi Instalasi Limbah Cair dan Seksi Pengoiahan Limbah Cair;
e. mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Seksi Perencanaan Limbah Cair, Seksi Instalasi Limbah Cair dan Seksi Pengotahan Limbah Cair;
f. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2) Seksi Perencanaan Limbah Cair mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan adminlstrasf Seksf Perencanaan Limbah Cafr;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Perencanaan Limbah Cair;
c. mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perencanaan fimbah cair;
d. mefaksanakan survey dan pengukuran dalam rangka perencanaan limbah cair;
e. menyusun anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan dalam rangka perencanaan limbah cair;
f. menentukan penggunaan peralatan yang paling sesuai ditinjau dan segi kuafitas standard dan harga dalam rangka perencanaan limbah cair;
g. membuat, memelihara, menyimpan dan menggandakan gambar perencanaan limbah cair;
h. merencanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan perluasan instalasi limbah cair;
i. melaksanakan perencanaan pemasangan sambungan baru limbah cair;
j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(3) Seksi Instalasi Limbah Cair mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Instalasi Limbah Cair;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Instalasi Limbah Cair;
c. melaksanakan penyambungan dan pemutusan instafasi limbah cair;
d. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan instalasi limbah cair;
e. melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional instalasi limbah cair;
f. melaksanakan pemantauan dan pengecekan instalasi limbah cair;
g. melaksanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan periuasan instalasi limbah cair;
h. melaksanakan pemasangan sambungan baru limbah cair;
i. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan teknik limbah cair;
j. melaksanakan pengendalian kebocoran pada instalasi limbah cair;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(4) Seksi Pengolahan Limbah Cair mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Pengolahan Limbah Cair;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Pengolahan Limbah Cair;
c. menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar pengolahan limbah cair;
d. melaksanakan pemantauan dan pengecekan terhadap proses dan hasil pengofahan limbah cair;
e. melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional pengolahan limbah cair;
f. mengendalikan pencemaran limbah cair;
g. menjamin kualitas hasil pengolahan limbah cair;
h. melaksanakan pemetiharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan pengolahan limbah cair;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.