Bidang Produksi
(1) Bidang Produksi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Bidang Produksi;
b. melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja Bidang Produksi;
c. mefaksanakan pembinaan organisasi dan fata iaksana Seksi Perencanaan Produksi, Seksi Instalasi Produksi dan Seksi Sumber Air;
d. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Perencanaan Produksi, Seksi Instalasi Produksi dan Seksi Sumber Air;
b. mengawasi dan mengevaluast kegiatan Seksi Perencanaan Produksi, Seksi Instalasi Produksi dan Seksi Sumber Air;
c. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(2) Seksi Perencanaan Produksi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Perencanaan Produksi;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Perencanaan Produksi;
c. mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan perencanaan produksi;
d. melaksanakan survey dan pengukuran dafam rangka perencanaan produksi;
e. menyusun anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan dalam rangka perencanaan produksi;
f. menentukan penggunaan peralatan yang paling sesuai ditinjau dari segi kualitas standard dan harga dalam rangka perencanaan produksi;
d. membuat, memelihara, menyimpan dan menggandakan gambar perencanaan produksi;
e. merencanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan periuasan instalasi produksi;
f. merencanakan penambahan kapasitas produksi;
g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja Jain.
(3) Seksi Instalasi Produksi mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi tnstatasi Produksi;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Instalasi Produksi;
c. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan instalasi produksi;
d. mefaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional instalasi produksi;
e. mefaksanakan pemantauan dan pengecekan instalasi produksi;
f. mefaksanakan upaya peningkatan efisiensi penggunaan bahan kimia, listrik. bahan bakar minyak dan fain-lain yang berkaitan dengan pengoperasian instalasi produksi;
g. melaksanakan pengendalian kebocoran air pada instalasi produksi;
h. melaksanakan pengelolaan penengkapan dan peralatan teknik produksi;
i. melaksanakan pembuatan, penggantian, penambahan dan periuasan instalasi produksi;
j. menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas produksi air minum;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.
(4) Seksi Sumber Air mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan administrasi Seksi Sumber Air;
b. menyusun program dan rencana kerja Seksi Sumber Air;
c. menjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitas air baku dari sumber air;
d. menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar sumber air;
e. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan/gangguan sumber air;
f. melaksanakan pemantauan dan pengecekan sumber air;
g. mengendalikan pencemaran sumber air;
h. melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional sumber air;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain.




