Program Hibah Air Limbah Tahun 2010 dan 2011
Pemasangan Sambungan Rumah Air Limbah Kota Surakarta
Bantuan Hibah dari Australian Agency For International Development ( AusAid ) melalui Pemerintah Indonesia
• Tahun 2010 : 400 SR Rp. 2.000.000.000 ,-
• Tahun 2011 : 400 SR Rp. 2.000.000.000 ,-
DASAR HIBAH
• PMK 168 / 2008 DAN PMK 169 / 2008
• NPPH yang ditandatangani Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Walikota Surakarta
• Perda Penyertaan Modal Pemkot Surakarta kepada PDAM Kota Surakarta
• DPA PPKD TA 2011 pada Pos Pengeluaaran Pembiayaan Daerah untuk Penyertaan Modal
• Sehubungan dengan Tambahan Dana untuk hibah air limbah tahun 2011, ada surat dari Kementerian Keuangan tentang Persetujuan Tambahan Dana Penerusan Hibah Luar Negeri kepada Pemkot Surakarta.
Hal hal yang dipersiapkan Pemkot Surakarta / PDAM Kota Surakarta
• Melakukan baseline survei dengan konsultan
• Melakukan survei sambungan rumah
• Sosialisasi kepada masyarakat
• Membuat DED pemasangan SR Air Limbah
• Menyiapkan Perda Penyertaan Modal Pemkot Surakarta kepada PDAM Kota Surakarta
• Menyantumkan Penyertaan Modal dalam DPA.
• Membuat Rencana Komprehensif dan Rencana Tahunan
• Membentuk PIU
• Pemkot Surakarta/ PDAM Surakarta mengerjakan terlebih dahulu setelah selesai berfungsi baru dibayar.
Lokasi Pemasangan SR Air Limbah
q Tahun 2010
Lokasi :
1. Kel Semanggi : 309 SR
2. Kel. Serengan : 156 SR
Jml : 465 SR
q Tahun 2011
Lokasi :
1. Kel. Semanggi : 125 SR
2. Kel. Serengan : 150 SR
3. Kel. Joyosuran : 150 SR
4. Kel. Mojosongo : 25 SR
Jml : 450 SR
PROSES VERIFIKASI
• Sebelum proses penggantian dana Hibah oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan, perlu dilakukan proses Verifikasi :
– Verifikasi Teknis
AusAid menunjuk Konsultan untuk melakukan verifikasi di lapangan, apakah sdh dipasang dan berfungsi, apakah sdh membayar rekening air limbah 2 bulan / belum dan daya listrik , Kode Identifikasi pelanggan, BA persetujuan Pelanggan, selanjutnya hasil verifikasi akan dilaporkan ke PPMU dan CPMU untuk rekomendasi pencairan.
– Verifikasi Administrasi oleh Kementerian Keuangan
Mekanisme Pencairan Dana Hibah
• Tata Cara penyaluran Dana Hibah Air Limbah dilakukan melalui mekanisme APBN dan APBD dan diatur lebih lanjut dalam NPPH, sesuai dg PMK 168 /2008 tentang HIBAH dan PMK 169 / 2008 tentang Tata cara Penyaluran Hibah.
• Rangkuman Kegiatan / Konstruksi, mulai dilaksanakan Pemasangan SR
• Copy rekening pelanggan yang sdh bayar 2 bulan
Kelengkapan Dokumen yg harus dilampirkan
• Surat Minat Pemkot Surakarta
• Surat Kesiapan dari BUMD
• Surat Permintaan Penyaluran Hibah
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
• Rencana Komprehensif dan Rencana Tahunan
• Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan Hibah
Contoh Data Pelanggan

| Attachment | Size |
|---|---|
| program-hibah-air-limbah.pptx | 2.08 MB |




